Pengertian Laporan Keuangan Konsolidasi
Pengertian Laporan keuangan konsolidasi adalah laporan keuangan kelompok usaha yang di dalamnya aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, beban, dan arus kas entitas induk dan entitas anak disajikan sebagai satu entitas ekonomi tunggal. Konsolidasi merupakan kombinasi bisnis yang terjadi karena pengendalian tidak menyatukan proses entitas-entitas yang bergabung. Masing-masing entitas tetap beroparasi secara terpisah dan independen serta membuat laporan keuangan individu. Akan tetapi,entitas-entitas tersebut berada dalam satu pengendalian yang dilakukan oleh pihak yang bergabung. Entitas pengendali disebut dengan entitas induk dan entitas yang dikendalikan disebut dengan entitas anak.
Syarat dan Prosedur Konsolidasi Keuangan
Entitas pengendali disebut dengan entitas induk dan entitas yang dikendalikan disebut dengan entitas anak. Konsolidasi diharuskan jika suatu perusahaan memiliki mayoritas saham beredar dari perusahaan lain. PSAK 4 revisi 2009 memberi istilah Laporan Keuangan Konsolidasi sebagai lampiran keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan seperti suatu entitas ekonomi tunggal. Laporan keuangan konsolidasi wajib disusun oleh entitas induk atau pengendali tertinggi dalam suatu kelompok usaha. Laporan keuangan konsolidasian tidak boleh menyesatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan harus didasarkan pada substansi atas peristiwa ekonomi. Manfaat laporan keuangan konsolidasian :1. Memberikan gambaran total sumber daya perusahaan hasil gabungan yang berada di bawah kendali entitas induk kepada para pemegang saham, kreditor, dan penyedia dana lainnya2. Memberikan informasi update bagi manajemen entitas induk mengenai operasi gabungan dari entitad konsolidasi dan entitas yang membentuk entitas konsolidasi
Baca juga mengenai solusi aplikasi MaxiBu Financial Consolidation (klik pada tautan)